Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
19 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
18 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
9 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sebut Polisi Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Diciduk

Sebut Polisi Pengemis Berseragam, Sopir Truk Ayam Diciduk
Sopir bernama Joko Ristiawan (32) tahun ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)
Senin, 09 November 2020 18:31 WIB
SIDOARJO - Seorang sopir truk diamankan setelah menghina polisi. Sopir bernama Joko Ristiawan (32) itu menyebut polisi sebagai pengemis berseragam.

Hinaan itu diunggah Joko lewat akun facebook-nya, Joko Umbaran Unyil, dalam bentuk video. Video itu diberi caption 'Pengemis Berbaju Seragam di Km 759 Asu'.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23 Sepetember 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Tol Sidoarjo km 759 arah Porong. Yang ditilang adalah seorang sopir truk ayam karena muatannya melebihi kapasitas.

"Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun oleh petugas ditolak dan tetap ditilang," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolresta, Senin (9/11/2020).

Sumardji mengatakan karena merasa kecewa terhadap petugas PJR, maka pria asal Ganuk, Semarang itu merekam di saat dia ditilang. Dalam rekamannya tersebut, si sopir mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap polisi.

"Kemudian oleh pelaku hasil rekaman videonya itu diunggah di akun facebook Joko Umbaran Unyil, yang saat ini sudah di-takedown," tambah Sumardji.

Sumardji menjelaskan penghinaan terhadap polisi tersebut kemudian ditindak lanjuti. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, setelah sebelumnya di buntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang.

"Pelaku akan di jerat pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun," jelas Sumardji.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww