Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Parlemen

MPR Dorong Etika Kehidupan Berbangsa Diatur dalam Undang-Undang

MPR Dorong Etika Kehidupan Berbangsa Diatur dalam Undang-Undang
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (tengah) saat konferensi pers di Kompleks MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (foto: istimewa)
Senin, 09 November 2020 17:25 WIB
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa pada 11 November 2020 di Kompleks Nusantara, Senayan, Jakarta.

Konferensi tersebut digelar dalam rangka memasyarakatkan Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas.

Tap MPR tersebut, masih berlaku dan menjadi acuan hingga lahirnya UU di kemudian hari.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers bersama wakil ketua MPR RI Ahmad Basarah, ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dan perwakilan DKPP Alfitra Salam menyatakan, gelaran konferensi nasional mendatang diharap bisa memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam rangka penegakan etika kehidupan berbangsa melalui pembentukan undang-undang.

"Khususnya undang-undang tentang etika jabatan publik atau undang-undang tentang peradilan etik," kata Bambang Soesatyo di hadapan wartawan, Senin (9/11/2020).

Melahirkan UU Etika Jabatan Publik atau UU tentang Peradilan Etik, kata politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, penting karena hingga saat ini atau 19 tahun setelah kelahiran Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/ 2001, "pengaturan pelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk,".

"Kami berpandangan, dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini, serta potensi tantangan di masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa," kata Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen
wwwwww