Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
17 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
17 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
19 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
15 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dua Pati Polri Didakwa Menerima Total Rp8,3 Miliar dari Djoko Tjandra

Dua Pati Polri Didakwa Menerima Total Rp8,3 Miliar dari Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (setelan orange) saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Kamis (30/7/2020) malam. (foto: dok. gonews.co)
Senin, 02 November 2020 13:55 WIB
JAKARTA - Mantan Kadiv. Hubungan Internasional Polri, Irjen. Napoleon Bonaparte, didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS terkait kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoleon Bonaparte mendapatkan sekitar Rp6,1 miliar.

Terkait kasus yang sama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo juga didakwa mendapat 150 ribu dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Sehingga total penerimaan kedua pejabat tinggi (Pati) Polri itu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen, Cendekia
wwwwww