Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
9 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
16 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah
Ilustrasi perbankan syariah. (gambar: ist. via maybank)
Kamis, 29 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA -Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai, UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.

Keuangan syariah yang dimaksud, meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Keuntungan atau dampak positif pertama dari UU Ciptaker bagi pelaku industri keuangan syariah, menurut Faozan, berupa kemudahan perizinan.

"Saat ini, mengurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Ciptaker ada penyederhanaan perizinan," tutur Faozan dalam sebuah rilis, Kamis (29/10/2020).

Dampak positif lain dari UU Ciptaker bagi keuangan syariah, kata Faozan, tertera dalam paragraf 4 Pasal 79 UU butir 3 Omnibuslaw itu.

"Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Ciptaker peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Selanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, kata Fauzan, dalam UU Ciptaker ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, "dengan kata lain menjadi lebih mudah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Kampus, Binawidya
wwwwww