Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Presiden Berhentikan Irwandi, DPRA Aceh Belum Juga Tetapkan Gubernur Definitif

Presiden Berhentikan Irwandi, DPRA Aceh Belum Juga Tetapkan Gubernur Definitif
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via Okezone.com)
Kamis, 15 Oktober 2020 13:22 WIB
ACEH - Wakil Ketua I DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Dalimi, mempertanyakan kenapa lembaganya belum juga menindaklanjuti keputusan Presiden RI.

Presiden Jokowi, kata Dalimi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Ia melihat dokumen itu di ruang Wakil Ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020.

Dalam lansiran Antara, Kamis (15/10/2020), Dalimi menyatakan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna--mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, kata Dalimi, DPRA belum juga memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

"Pertanyaannya, kenapa lembaga belum melakukan hal itu? Kenapa (Keppres, red) tidak ditindaklanjuti?" kata Dalimi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Parlemen, Balai Kota
wwwwww