Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ciptaker Bisa Saja Untungkan Transportasi Online

Ciptaker Bisa Saja Untungkan Transportasi Online
Ilustrasi transportasi online. (Gambar: Ist. via @lambeojol)
Rabu, 14 Oktober 2020 17:58 WIB
JAKARTA - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan, UU Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan keuntungan pada angkutan transportasi online.

"Di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata Yani dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).

UU Omnibuslaw Ciptaker, kata Yani, bisa saja memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online.

"Kalau namanya kebijakan itu kan ada yang mulus dan tidak mulus. Yang tidak mulus misalnya di DKI, terhadap pembayaran PNBP itu masih tinggi, ini akan kita perbaiki. Melalui UU Cipta Kerja, ini insyaallah bisa kita masukkan," ungkap Yani.

Ia tak bisa memastikan rinci keuntungan yang diperoleh transportasi online dari UU Ciptaker, karena naskah resmi Omnibuslaw tersebut, belum diterima.

Yang jelas, Yani menyatakan usai draf UU Cipta Kerja diterima pemerintah dan disahkan, pihaknya akan mulai membentuk PP untuk melandasi aturan dalam UU CIpta Kerja. Dalam pembahasannya dia berjanji akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring," ujar Yani.

Di sisi lain, transportasi online roda dua hingga kini belum masuk kategori transportasi umum lantaran belum termaktub dalam UU Lalin dan Angkutan Jalan. Kemenhub, mendorong agar ada ojol masuk kategori transportasi umum melalui Undang-Undang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Kampus, Balai Kota, Pasar & Niaga, Kabar Bertuah
wwwwww