Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KRPI Desak Presiden Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker

KRPI Desak Presiden Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker
Foto: Dok. KRPI
Selasa, 06 Oktober 2020 23:43 WIB
JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menegaskan penolakannya atas UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden, diminta terbitkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker.

"Mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja," bunyi kutipan siaran pers KRPI tertanda Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KRPI, Saepul Tavip yang diterima GoNews.co, Selasa (6/10/2020) malam.

Jika pemerintahan Joko Widodo tetap mengundangkan Omnibuslaw Ciptaker, KRPI menyatakan, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KRPI meyakini, bahwa UU Omnibuslaw Ciptaker cacat hukum baik formil maupun materil. UU Omnibuslaw Ciptaker dinilai KRPI bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"(Ciptaker, red) tidak berpihak dan tidak melindungi pada Pekerja/Buruh Indonesia, serta tidak menjamin terciptanya lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia," kutipan siaran pers tersebut.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. UU ini kontan menuai reaksi publik. Gerakan Mosi Tidak Percaya pada DPR dan Pemerintah muncul. Gelombang massa pun mengarah ke Ibu Kota, namun tak bisa tembus ke titik aksi.

Salah seorang aparat kepolisian yang berjaga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa mengonfirmasi hal tersebut.

"Diputar arah di jalan, di tol," kata dia, Selasa sore.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww