Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
19 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung
Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Kenneth William, pemuda yang mengunggah dan menyebar hoaks masjid pesantren Persatuan Islam (Persis) setel musik DJ di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, minta maaf.

Kenneth mengunggah videonya itu di akun TikTok pada Minggu (4/10). Seketika videonya viral. Polisi kemudian menangkap Kenneth.

"Saya Kenneth Wiliam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua umat Islam kepada Persis. Dan kepada semua urang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi," ujar Kenneth di Polrestabes Bandung.

Kenneth mengaku khilaf. Dia juga mengaku sudah mengecewakan kedua orang tuanya. Lebih lanjut Kenneth mengatakan mempunyai mimpi terkenal dari TikTok.

"Saya punya mimpi bukan terkenal dengan cara ini, tapi mengharumkan bangsa," ujar dia.

Kenneth kini harus mendekam di penjara karena ulahnya. Dia dijerat Pasal 45 A UU ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww