Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
23 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
22 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
13 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
4
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
14 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
5
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
14 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Home  /  Berita  /  Parlemen

Cegah Buruh Turun Ke Jalan, Polri Lakukan Penyekatan Sejak Dari Depan Pabrik

Cegah Buruh Turun Ke Jalan, Polri Lakukan Penyekatan Sejak Dari Depan Pabrik
Aparat Kepolisian bersiaga di Tangerang. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 14:45 WIB
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengantisipasi rencana aksi penolakan beberapa elemen buruh menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Petunjuk dan Pengarahan (Jukrah) Antisipasi Aksi Unras dan Mogok Kerja Terkait RUU Omnibus Law Ciptakerja, tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto.

Terdapat 12 poin Jukrah Kapolri terkait rencana aksi dan mogok nasional buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Kapolri memerintahkan Intelijen melakukan deteksi dini dan aksi terhadap elemen masyarakat dan buruh agar tidak melakukan aksi unjuk rasa.

Kemudian, memetakan perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing. Para Kasatwil diperintahkan untuk menjamin para buruh dari ancaman dan provokasi yang memaksa mereka untuk berunjuk rasa.

Kapolri juga memerintahkan agar seluruh jajarannya tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun kegiatan lainya.

"Upaya ini harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), kemudian lakukan pengamanan terbuka dan tertutup," demikian kutipan Telegram Kapolri tersebut.

Dengan demikian, para personel Polri telah bersiaga di depan pabrik-pabrik. Sehingga para buruh tidak turun ke lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww