Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
18 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
19 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
21 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
16 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Kampus

Sunat Masa Hukuman Anas Urbaningrum 6 Tahun, Ini 9 Alasan MA

Sunat Masa Hukuman Anas Urbaningrum 6 Tahun, Ini 9 Alasan MA
Anas Urbaningrum saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor. (int)
Kamis, 01 Oktober 2020 08:20 WIB

JAKARTA - Di tengah derasnya kritikan dari berbagai pihak terkait maraknya penyunatan masa hukuman para koruptor sejak Artijo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan menyunat masa hukuman koruptor.

Rabu (30/9/2020), giliran masa hukuman Anas Urbaningrum yang disunat MA, dari 14 tahun menjadi 8 tahun atau dikurangi 6 tahun.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp300  juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,'' kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Republika, Rabu (30/9).

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin tersebut terdapat beberapa alasan.

Pertama, uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Alasan kedua, dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Ketiga, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Alasan keempat tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Kelima, hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Alasan keenam, proses pencalonan sebagai ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi ketua umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Ketujuh, uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Alasan kedelapan, dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

Sementara alasan kesembilan, MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sebelumnya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas dihukum 8 tahun penjara, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.  KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang baru diputuskan Rabu (30/9) siang tersebutlah MA mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Namun, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.com
Kategori:Cendekia, Kampus
wwwwww