Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
5 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
5 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
3 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
3 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
Mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala Darussalam. (Detik.com)
Rabu, 30 September 2020 15:26 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala Darussalam di Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku yaitu Al-Qur'an dan juga meggunting sejadah," kata Kapolres Tangerang, Kombes Ade Ary, Rabu (30/9/2020).

Dalam kaus vandalisme ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Tangerang masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendalami motif aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," Ade Ary.

Sebelumnya, pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta ini diamankan di kediamannnya yang tak jauh dari TKP aksi vandalisme. S diamankan pada Selasa, 29 September 2020 pukul 19.30 WIB.

S diketahui melakukan aksi vandalisme bertuliskan nada provokasi di dinding dan lantai musala. Tidak hanya itu, dia juga merusak sejumlah barang di rumah ibadah tersebut, antara lain sejadah hingga Al-Qur'an.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww