Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Lecehkan 3 Polwan dan Tersangka Pemerasan, Kini Iptu AM Dapat Jabatan Baru

Lecehkan 3 Polwan dan Tersangka Pemerasan, Kini Iptu AM Dapat Jabatan Baru
Minggu, 23 Agustus 2020 14:01 WIB
MAKASSAR - Iptu AM kini menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Iptu AM sebelumnya dicopot dari Kasat Reskrim Polres Selayar usai tersandung kasus pelecehan seksual kepada 3 Polwan hingga tersangka kasus pemerasan.

Kasus Iptu AM mengemuka saat Iptu AM dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual. Propam kemudian mengklarifikasi laporan tersebut ke AM.

"(Laporannya) sedang diklarifikasi," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/8/2020).

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AM bukanlah dalam bentuk fisik. Namun disampaikan dalam ucapan.

"Tidak ada perbuatan fisik, hanya pada ucapan saja," ucap Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, ucapan yang dilontarkan Iptu AM menimbulkan tangis pada Polwan yang mengalami pelecehan itu. Polisi mengungkap pelecehan verbal itu dilakukan Iptu AM secara berulang kali.

"Sampai ini polwan menangis-nangis toh," kata Temmangnganro.

Ulah perbuatannya itu, Iptu AM dihentikan sementara dari jabatannya pada 11 Agustus 2020. Pemberhentian sementara bertujuan memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.

"Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan," kata Temmangnganro.

Pelecehan seksual itu tidak hanya dialami oleh seorang Polwan. Namun kata-kata yang tidak enak didengar itu dialami oleh 3 orang Polwan. Pelecehan disebut terjadi pada 2017 dan 2020.

"Jadi kejadiannya sebenarnya berbeda-beda dari 3 (Polwan) ini. Ada yang kejadian tahun 2017, ada kejadian 2020," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).

Tak hanya terlibat kasus kekerasan seksual, Iptu AM pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci kasus pemerasan yang dilakukan AM.

"Untuk pemerasannya (sudah) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).

Iptu AM dilaporkan atas sejumlah kasus lain. Ada lima laporan yang diterima polisi.

"Lima LP (laporan polisi). Ada pemerasan, membangun vila di dalam kawan (kawasan) hutan produksi terbatas, dua LP pelecehan dengan kata-kata yang melanggar kesusilaan, dan satu pencemaran nama baik suami Polwan yang dituduh melakukan perbuatan asusila," ucap Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Pada 12 Agustus lalu, Iptu AM dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Sulsel. Mutasi jabatan Iptu AM dan Iptu Syaifuddin tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR / 590 / VIII / KEP. 2020, tertanggal 12 Agustus 2020.

"Iptu Akhmad Marzuki (Iptu AM), Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Polda Sulsel, diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum," bunyi STR Kapolda Sulsel seperti diterima detikcom pada Jumat (14/08/2020).

Pada Jumat (21/8) kemarin, Iptu AM resmi menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Sedangkan, posisi Kasat Reskrim Polres Selayar, yang sebelumnya dijabat Iptu AM, kini diisi oleh Iptu Syaifuddin.

Iptu AM dan Iptu Syaifuddin melakukan serah-terima jabatan (sertijab) di Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sertijab keduanya dipimpin oleh Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.

"Sertijab dipimpin sama Kapolres Selayar," kata Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro saat memberikan sambutan sertijab mengucapkan terima kasih kepada Iptu AM. Bagaimanapun, Iptu AM selama ini menjalankan tugas-tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Dan kepada pejabat baru, selamat datang di Polres Kepulauan Selayar, silakan segara menyesuaikan karena tugas ke depan semakin banyak," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww