Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
13 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
20 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Keterlaluan, Pria Ini Cabuli Anak Calon Istrinya 3 Kali, Begini Terungkapnya

Keterlaluan, Pria Ini Cabuli Anak Calon Istrinya 3 Kali, Begini Terungkapnya
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Sabtu, 08 Agustus 2020 10:43 WIB
CIREBON - Aparat Polresta Cirebon menangkap pria berinisial SA karena mencabuli gadis di bawah umur tiga kali.

Dikutip dari sindonews.com, gadis yang dicabuli warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu, merupakan putri dari perempuan yang akan dinikahi SA.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Pernikahan SA dengan ibu korban rencananya akan dilangsungkan pekan depan. Namun, rencana pernikahan itu terpaksa batal dan SA harus mendekam di penjara.

Aksi bejat itu dilakukan SA sebanyak tiga kali di rumah korban. Tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban saat korban tengah tertidur di dalam kamarnya. Begitu kepergok, tersangka mengeluarkan ancaman kepada korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahdudi mengatakan, meski berada di bawah ancaman tersangka, namun korban memiliki keberanian dan tetap melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

''Mendapatkan laporan dari anak gadisnya tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Kami pun langsung melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti,'' tuturnya.

Saat ini korban masih mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA Polresta Cirebon. Sedangkan pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww