Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
16 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
22 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
18 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

BPJS Kesehatan Medan Gandeng Jasa Raharja Sosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan Medan Gandeng Jasa Raharja Sosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Jum'at, 07 Agustus 2020 15:20 WIB
Penulis: Rel
MEDAN – Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Asnila Dewi Harahap menjelaskan mengenai mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.


"Penjamin pertama atas kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua apabila sudah mencapai plafon yang sudah ditentukan," ungkap Asnila pada sosialisasi Ketentuan Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama Satlantas dan PT Jasa Raharja melalui video conference yang dihadiri perwakilan rumah sakit yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Kamis (6/8/2020).

“Dalam penjaminan KLL (kecelakaan lalu lintas), PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, sedangkan apabila biaya perawatan sudah melebihi plafon yang ada, maka BPJS Kesehatan yang selanjutnya akan menanggung sisa biayanya sebagai penjamin kedua,” jelas Asnila.

Asnila menambahkan sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk mendengar dan membahas permasalahan yang sering dihadapi oleh rumah sakit terkait penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa banyak pihak yang terlibat dalam penjaminan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas, karena itu menjadi penting untuk menciptakan sistem yang memudahkan proses penjaminan tersebut,” tambah Asnila.

Pada kesempatan yang sama, Eko Prasetyo selaku perwakilan dari PT Jasa Raharja mengatakan bahwa sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah mengembangkan sistem yang dapat mengintegrasikan proses penjaminan kecelakaan lalu lintas sehingga menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat yang diberi nama INSIDEN (integrated system to traffic accidents).

Selain fitur INSIDEN, Eko juga menyampaikan bahwa kini pihaknya sejak Januari 2020 telah mengembangkan penerbitan Guarantee Letter (GL) penjaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga keluarga pasien tidak perlu lagi ke datang ke kantor PT Jasa Raharja untuk mencetak GL.

“Memang sudah sejak Januari 2020 kemaren kita sudah menerapkan GL untuk memudahkan pasien, dan harapannya nanti akan dapat tersambung di aplikasi milik BPJS Kesehatan,” harap Eko.

wwwwww