Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
10 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
3 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan.(int)
Selasa, 28 Juli 2020 09:06 WIB
MAMASA - Aparat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap pria berinisial SP karena dilaporkan memerkosa anak tirinya berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kepada polisi, pelaku berdalih mendapat izin dari istrinya (ibu kandung korban) untul memerkosa putri tirinya karena sang istri belum bisa hamil sejak mereka menikah.

Dikutip dari Kompas.com, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa ini ditangkap parat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa di Kecamatan Sumarorong.

Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa ibu kandung korban. Hal ini lantaran pelaku mengaku mendapat izin dan bahkan melakukan pemerkosaan di depan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya kepada polisi. Awalnya, keluarga mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang dialami.

''Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali,'' katanya.

Saat ini polisi masih mendalami peran dari ibu korban. Namun yang ditetapkan tersangka baru ayah tiri korban.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 tentang Undang-Udang Perlindungan Anak.

Sejumlah polisi masih menjaga rumah pelaku lantaran menghindari emosi keluarga korban.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww