Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
24 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
2
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
9 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
3
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
12 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
9 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
6 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Home  /  Berita  /  Balai Kota

DPR Terima Konsep RUU BPIP dari Pemerintah

DPR Terima Konsep RUU BPIP dari Pemerintah
Kamis, 16 Juli 2020 13:22 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR RI bersama beberapa Menteri menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Jumpa pers digelar terkait konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

"Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Konsep yang disampaikan pemerintah, kata Puan, berisi 7 Bab dan 9 Pasal. Berbeda dengan RUU HIP.

"Substansi RUU BPIP hanya memuat tentang tugas, wewenang, fungsi, dan struktur kelembagan BPIP," kata Puan.

Dalam konsideran mengingat, lanjut Puan, juga sudah terdapat TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang Pelarangan PKI.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat, bahwa RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas. Tetapi akan terlebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempelajari, dan memberi masukan atas RUU BPIP ini," kata Puan.

Setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah ini, Puan berharap, segala gejolak msyarakat yang selama ini muncul terkait RUU HIP bisa disudahi.

Turut hadir mendampingi Puan dalam kesempatan tersebut, jajaran Wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan Aziz Syamsudin.

Sementara dari pihak pemerintah, tampak hadir, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Menhan Prabowo Subianto.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww