Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
23 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
2
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
8 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
3
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
12 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
8 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
8 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Home  /  Berita  /  Parlemen

Ingatkan Kampus Jika Lakukan PJJ, DPR: Hati-hati Izin Bisa Dicabut

Ingatkan Kampus Jika Lakukan PJJ, DPR: Hati-hati Izin Bisa Dicabut
Rabu, 15 Juli 2020 18:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang malah berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

"Salah satunya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ," kata Abdul Fikri di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dalam kondisi pandemi COVID-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan PJJ, melalui berbagai platform daring. Ternyata aktifitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," ujar Politisi PKS ini.

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan kampus sudah mengancam.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko. Dia meminta Pasal 53 Permenristekdikti 51/2018 agar dicabut. Sebab, pasal itu dinilai hanya mengatur perguruan tinggi berakreditasi A yang dapat melaksanakan PJJ.

"Jadi ada gagal paham di kementerian, PJJ dijadikan perizinan baru. Dengan kata lain, sekarang semua perguruan tinggi melanggar peraturan," kata Ketua Aptisi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja PJJ Komisi X DPR, Selasa, (14/7/2020) kemarin.

Karena itu, Fikri meminta Kemendikbud untuk melakukan tinjauan ulang atas semua regulasi terkait yang bisa menghambat pelaksanaan PJJ. "Kami mendesak Kemendikbud untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan peraturan di bawahnya agar PJJ sebagai bagian dari Sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," pintanya.

Lagipula, Fikri menambahkan, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. "Sebelumnya lembaga yang mengatur adalah Kemenristekdikti. Sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam Dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," urainya.

Di kesempatan yang sama, Politisi asal daerah pemilihan Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan, pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. "Kemendikbud RI perlu mendukung dan mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," saran dia.***

wwwwww