Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
13 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
13 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Rencananya, Angkatan Ke-IV Kartu Prakerja Dimulai Akhir Juli 2020

Rencananya, Angkatan Ke-IV Kartu Prakerja Dimulai Akhir Juli 2020
Gambar: Ist./prakerja.go.id
Selasa, 14 Juli 2020 07:49 WIB
JAKARTA -Pemerintah berencana membuka gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Akhir Juli 2020. Penyeleggaraan gelombang IV ini, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2020.

"Kami berharap untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta kemarin, seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (14/7/2020).

Pedoman penyelenggaraan program Kartu Prakerja sebelumnya, adalah Perpres 36 tahun 2020. Namun program Prakerja dianggap banyak pihak tak tepat sasaran dan menimbulkan inefisiensi anggaran negara di masa Pandemi, lantaran rerata penyelenggara merupakan pihak swasta dan lain hal. Akuntabilitas program Kartu Prakerja menjadi sorotan banyak pihak.

Perpres terbaru ini, kata Susiwijono, "ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna yang sifatnya melengkapi terutama dari aspek tata kelola dan akuntabilitas,".

Karenanya, Perpres ini telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan perbaikan, dari berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut.

Dalam Perpres 76 ini, Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil yang diharapkan meningkatkan keahlian mereka dan mendorong penciptaan wirausahawan baru.

Para penerima program juga diatur yakni harus WNI, berusia mininal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dia menjelaskan, dalam Perpres 76 tahun 2020 ini juga diatur lebih ketat pihak-pihak yang tidak bisa menerima manfaat yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Cipta Kerja yaitu Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww