Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
53 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Riau

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dua Tempat

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dua Tempat
Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Rabu, 08 Juli 2020 13:33 WIB
SIMPANG EMPAT - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat  menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan tersangka pertama TS (43) ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo dan tersangka kedua adalag KH (40) ditangkap di Jorong Sumber Agung, Kecamatan Kinali.

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin (6/7) sekitar pukul 22. 00 WIB. Kita sengaja meekspos hari ini karena ada pengembangan sehingga baru diberitahukan hari ini," katanya.

Menurutnya dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap berupa bong dan satu buah timbangan digital.

Kedua tersangka diancam pasal pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang menjual narkotika.

Mendapat informasi itu, jajara Satuan Reskrim Narkoba langsung mendatangi lokasi yang diinfokan. Setelah melakukan pengintaian maka kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar terus dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba dan narkotika.

"Jika ada info tentang penyalahgunaan narkoba segera informasikan kepada pihak kepolisian," ajaknya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Cendekia, Binawidya, Riau
wwwwww