Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
22 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
23 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Home  /  Berita  /  Parlemen

Revisi UU Pemilu: 'Threshold' Naik Sebabkan Disproporsionalitas

Revisi UU Pemilu: Threshold Naik Sebabkan Disproporsionalitas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI/Legislator Fraksi PPP, Arwani Thomafi. (Gambar: Tangkapan layar virtual)
Selasa, 07 Juli 2020 20:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengungkapkan, tampak ada pemikiran di fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk menurunkan syarat ambang batas parlemen (parlementiary threshold) dan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold).

Hal itu, lantaran pengalaman implementasi UU 7 tahun 2017 dalam Pemilu 2019 lalu, yang menyisakan fakta adanya pembelahan masyarakat, terbatasnya pastisipasi warga negara untuk mencalonkan diri dan tereduksinya aspek propsionalitas lantaran ambang batas yang terbilang tinggi.

"Sehingga kita ingin agar Presidential Threshold tersebut diturunkan dari 20 ke antara 10 sampai 15," kata Arwani dalam diskusi terkait Arah Revisi UU Pemilu di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Politisi PPP itu menambahkan, "kita juga tidak ingin partai-partai (dengan kapasitas thresholdtinggi, red) itu tidak terlalu gampang mencalonkan presiden, karena ada satu perbedaan prinsi lah soal bagaimana kita memilih anggota DPR dan presiden,".

Revisi UU Pemilu, kata Arwani, jangan sampai hanya untuk menjadi pijakan memudahkan partai politik tertentu atau kontestan tertentu untuk menang dengan mudah. "Misalnya saya lihat, tradisi menaikkan parlementary threshold,".

Revisi UU Pemilu, juga diharap tak melebar dari aspek yang menjadi tuntutan penyesuaian, seperti; adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aspirasi masyarakat sebagai empunya daulat.

Ia menegaskan, problem mendasar jika threshold dinaikkan adalah, "semakin banyak suara yang hilang, semakin banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"Artinya apa? Artinya ada problem kalau kita menaikkan PT itu justru melahirkan disproporsionalitas," kata Arwani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen
wwwwww