Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak

Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak
Imam Nahrawi (Merdeka.com)
Senin, 29 Juni 2020 22:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rosmina menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan menjadi JC.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar untuk pencairan dana hibah KONI.

Selain itu, Imam juga menerima gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua telah terpenuhi," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan pledoi, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Imam juga berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," ujar Imam saat membacakan, Jumat (19/6/2020) lalu. ***

wwwwww