Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
9 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
13 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
7 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

MA Akhirnya Bebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dan Memulihkan Nama Baiknya

MA Akhirnya Bebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dan Memulihkan Nama Baiknya
Atto Sakmiwata Sampetoding. (Istimewa)
Rabu, 24 Juni 2020 12:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding dan menjatuhkan vonis bebas.

"Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 agustus 2013 tersebut," demikian Petikan Putusan pasal 226 Junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agung, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin (27/4/2020) yang diketuai oleh Hakim Agung Dr.H. Suhadi, S.H, M.H.

Majelis Hakim PK menyatakan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Adullah membenarkan putusan PK tersebut. "Sebagaimana yang tercantum dalam SIIP, MA mengabulkan PK atasnama pemohon," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rudi Suparnono, S.H, M.H juga membenarkan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," jelas Rudi.

Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

"Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat," tandasnya.***

wwwwww