Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
20 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
21 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
23 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
18 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Hukum

Ombudsman Sumbar Terima Sejumlah Pengaduan Soal Penerimaan Siswa Baru

Ombudsman Sumbar Terima Sejumlah Pengaduan Soal Penerimaan Siswa Baru
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)
Jum'at, 19 Juni 2020 16:21 WIB
PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menerima sejumlah laporan pengaduan tentang proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terkait dengan persoalan administrasi yang harus disiapkan.

"Sampai hari sudah ada beberapa laporan yang masuk soal administrasi PPDB seperti kartu keluarga, kartu domisili yang rentan dimanipulasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Jumat (19/6/2020).

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi publik secara daring dengan tema "PPDB di era New Normal Bersih dan Bebas Maladministrasi" bersama sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan di Sumbar.

Menurut dia untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang menjadi syarat administrasi PPDB perlu dilakukan sosialisasi kepada jenjang pemerintah terendah yaitu lurah dan wali nagari.

"Dengan demikian setiap dokumen yang dikeluarkan valid atau masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.

Ia mengingatkan jangan sampai hak anak untuk masuk sekolah terhalang karena persoalan dokumen.

Mari bersama-sama mengurangi potensi maladministrasi dalam penerimaan siswa baru dengan membuat mekanisme yang tepat dan melakukan pengawasan bersama-sama, ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan PPDB 2020 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena mempedomani penuh semua kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud.

Pertama untuk sistem dilaksanakan secara daring dengan metode zonasi tempat tinggal khusus SLTA sederajat, kata dia.

Ia menyampaikan zonasi persentasenya minimal 50 persen, 30 persen jalur prestasi, 15 persen afirmasi dan lima persen jalur perpindahan orang tua.

Yang perlu dipahami zonasi tidak mengacu wilayah pemerintahan, jadi murni zonasi tempat tinggal dengan pertimbangan jarak dari rumah siswa ke sekolah, ujarnya

Ia juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan untuk menangani sejumlah persoalan atau kendala yang dihadapi dalam PPDB. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Binawidya, Kulim
wwwwww