Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
2
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
24 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
3
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
4
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
3 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
3 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ijab Kabul di Pekanbaru 6 Tahun Lalu dan Sudah Punya 2 Anak, Pernikahan Paman dan Keponakan Dibatalkan PA

Ijab Kabul di Pekanbaru 6 Tahun Lalu dan Sudah Punya 2 Anak, Pernikahan Paman dan Keponakan Dibatalkan PA
Ilustrasi palu hakim. (int)
Jum'at, 19 Juni 2020 14:47 WIB
SRAGEN - Pengadilan Agama (PA) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), membatalkan pernikahan pasangan suami-istri SK dan SH.

PA membatalkan pernikahan mereka karena keduanya punya hubungan mahram, yakni paman dan keponakan, yang dalam ajaran agama Islam terlarang untuk saling menikahi.

Dikutip dari inews.id, pernikahan terlarang itu terjadi bermula ketika SH, wanita asal Sukodono, Sragen, menyusul orangtuanya merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Saat di Pekanbaru, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain merupakan pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, keduanya saling jatuh cinta.

Cinta terlarang itu bersemi tanpa sepengetahuan orangtua mereka. Hingga akhirnya, keduanya terlanjur melakukan persetubuhan. Akibatnya, SH pun hamil di luar nikah. Keluarga mereka sepakat menikahkan keduanya, meski pun mahram.

''Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses ijab kabul dilangsungkan di sana (Pekanbaru),'' kata Budi, tokoh masyarakat di Sukodono, dikutip dari Solopos.com, Kamis (19/6/2020).

Pernikahan SH dan SK baru dibatalkan PA setelah mereka berumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Setelah bertahun-tahun menikah, keduanya dibayangi rasa bersalah, hingga akhirnya sepakat mengakhiri pernikahan mereka. SH mengajukan gugatan cerai.

Keduanya sudah menjalani beberapa sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Majelis hakim mengambil keputusan membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri yang pernikahannya dibatalkan itu meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka pun mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

''Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,'' ucap Budi. ***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Warga Bertuah, Kabar Bertuah
wwwwww