Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
2
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
24 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
3
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
4
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
4 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
3 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Cendekia

Ketua KPU Sumbar Maafkan Terlapor tapi Hukum Tetap Berjalan

Ketua KPU Sumbar Maafkan Terlapor tapi Hukum Tetap Berjalan
Arsip. Penasehat Hukum Armadepa dan Ketua KPU Sumbar Amnasmen melapor ke Mapolda Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Rabu, 17 Juni 2020 22:35 WIB
PADANG - Penasehat hukum Ketua KPU Sumbar, Armadepa, mengatakan bahwa kliennya telah memaafkan terlapor Rita Sumarni yang diduga melakukan tindakan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial namun proses hukum tetap berjalan.

"Untuk proses hukum di Polda Sumbar tetap berjalan, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan mungkin akan ada saksi ahli," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan terkait permintaan maaf yang dilontarkan Pemkot Padang melalui Sekda Kota Padang dan terlapor yang merupakan ASN di BPBD Kota Padang terkait kejadian di pos perbatasan Lubuk Paraku sudah dimaafkan.

"Sejak awal sudah kita jelaskan untuk kejadian tersebut sudah kita maafkan namun untuk penyebaran informasi pribadi di media sosial terlapor itu tetap kita proses," kata dia.

Menurut dia persoalan ini tidak berkaitan dengan Pemkot Padang namun lebih kepada tindakan terlapor yang mengunggah foto KTP Ketua KPU Sumbar, video dan tulisan di akun facebook atas nama Rita Sumarni.

Menurut dia kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan biarkan mereka bekerja sesuai aturan.

Sementara Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan terkait kejadian di Lubuk Peraku, dirinya sebagai seorang muslim dan ajaran orang tua tentang nilai-nilai agama sudah memaafkan sejak awal.

"Bahkan pada hari itu 10 menit setelah meninggalkan lokasi saya sudah memaafkan," kata dia.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih terus bekerja melakukan penyelidikan laporan Ketua KPU Sumbar ini.

"Kita sudah panggil pelapor, saksi pelapor dan terlapor untuk mengurai persoalan ini," kata dia.

Sebelumnya Pemkot Padang melayangkan permohonan maaf kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen atas perlakuan kurang menyenangkan petugas saat pemeriksaan di Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 di Lubuk Paraku.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat dan Ketua KPU Sumbar atas perlakuan Wakil Komandan Pos PSBB COVID-19 di Lubuk Paraku, Rita Sumarni yang kurang pada tempatnya saat bertugas," kata Sekda Padang Amasrul.

Ia berharap karena ini merupakan tugas yang dilakukan dalam menjalankan protokol kesehatan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut dapat diselesaikan.

Sejalan dengan itu Rita Sumarni juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen.

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat yang disuruh putar balik di perbatasan Padang karena itu semua dalam rangka tugas mencegah COVID-19," ujar dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Cendekia, Binawidya, Kulim
wwwwww