Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
4 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
4 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
2 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Binawidya

BPK Sumbar Bantah Adanya Diskriminasi Penyandang Disabilitas saat Rekrutmen

BPK Sumbar Bantah Adanya Diskriminasi Penyandang Disabilitas saat Rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Alde Maulana (kanan) saat mendatangi LBH Padang. (ANTARA/Arif Pribadi)
Rabu, 17 Juni 2020 22:33 WIB
PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas terutama dalam proses rekrutmen pegawai baru.

"Terkait Alde Maulana yang dicabut statusnya sebagai CPNS BPK Perwakilan Sumbar, murni karena yang bersangkutan tidak lulus tes kesehatan hingga dua kali," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi, di Padang, Rabu (17/6/2020).

Ia memastikan tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas, karena buktinya pada tahun 2019 ada tiga orang penyandang disabilitas yang diterima sebagai PNS.

Menurut dia, Alde batal diangkat sebagai PNS di BPK karena tidak lulus tes kesehatan dan sesuai ketentuan undang-undang yang bersangkutan tidak dapat diangkat.

Dari BPK sendiri sudah memberikan penjelasan melalui surat Sekjen BPK kepada sejumlah lembaga terkait persoalan ini mulai dari Komnas HAM, LBH Padang hingga ombudsman.

Dia menyayangkan opini yang beredar terkesan BPK melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

"Padahal untuk menjadi PNS harus memenuhi persyaratan kesehatan, dan saat seseorang lulus menjadi CPNS bukan berarti bisa langsung diangkat jadi PNS," ujarnya.

Dalam surat Sekjen BPK Nomor 73/K/X-X.3/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 dinyatakan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara Alde Maulana SH pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 Februari 2020.

Sebelumnya, CPNS BPK Alde Maulana melaporkan dugaan diskriminasi terkait dibatalkannya status sebagai CPNS BPK kepada LBH Padang, Komnas HAM, dan Ombudsman Sumbar.

Alde merupakan CPNS yang mengikuti seleksi jalur disabilitas karena mata sebelah kiri buta 50 persen. Ia sudah menjalankan tugas dan orientasi sebagai CPNS di instansi tersebut, namun di akhir proses dinyatakan tak sehat secara jasmani dan rohani.

"Saya dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani," ujar Ade kepada wartawan.

Alde merasa semua proses telah dilalui dengan baik dan benar. Karena itu, ia percaya dirinya akan segera dilantik.

Ia mendaftar CPNS pada tahun 2018 dari formasi penyandang disabilitas dalam jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Sumbar.

Alde sudah mengikuti prosedur tes dari awal, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), pemberkasan awal tahun 2019 dan setelah pemberkasan, ia masuk ke tahap diklatsar selama delapan bulan.

Namun, saat itu ia mengalami kejang-kejang dan dibawa ke RSUP Adam Malik Medan. Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya penumpukan cairan di kepalanya.

Setelah menyelesaikan diklat pada awal November 2019, para CPNS dikembalikan ke lokasi penempatan masing-masing di seluruh Indonesia. Akhir Januari 2020, para CPNS formasi disabilitas harus menjalani medical check up yang berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto, Jakart Pusat.

"Dari seluruh Indonesia ada 11 orang CPNS dari jalur disabilitas. Setelah selesai, saya mendapat memo dinas lagi untuk melakukan medical check up awal Februari. Saya dipanggil pimpinan menanyakan hasil medical check up, saya dinyatakan cukup sehat dengan beberapa catatan," katanya.

Namun pelantikan sebagai CPNS ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Sementara, 24 Februari 2020 para CPNS telah melangsungkan pelantikan di BPK Sumbar. Beberapa hari setelah itu, Alde diberitahu diberhentikan secara hormat sebagai CPNS. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Balai Kota, Binawidya, Kulim
wwwwww