Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Kampus

Wakil Ketua KPK Apresiasi Novel Baswedan dan Tim Penangkap Nurhadi

Wakil Ketua KPK Apresiasi Novel Baswedan dan Tim Penangkap Nurhadi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (int)
Selasa, 02 Juni 2020 19:48 WIB
JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut dalam tim yang melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangka di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Keduanya menjadi buronan KPK sejak pertengahan Februari lalu dalam perkara suap dan gratifikasi di MA senilai Rp46 miliar.

''Mas Novel ada di tim tersebut, apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan,'' kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6), seperti dikutip dari merdeka.com.

Ghufron mengapresiasi anggota tim yang telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tersebut.

''Yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk kepada Mas Novel,'' ujar Ghufron.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016, pada 16 Desember 2019.

Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Kampus
wwwwww