Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
6 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
13 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Marpoyan Damai

KPU Agam Tunggu Petunjuk Resmi Tahapan Pilkada

KPU Agam Tunggu Petunjuk Resmi Tahapan Pilkada
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (ANTARA/Yusrizal)
Sabtu, 30 Mei 2020 14:04 WIB
LUBUKBASUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI terkait tahapan pilkada serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan pihaknya menunggu PKPU-RI terkait petunjuk resmi pilkada setelah pesta demokrasi satu kali lima tahun itu diudur dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 karena dampak pandemi virus corona.

"Kita menunggu petunjuk resmi karena pelaksanaan pilkada menggunakan standar protokoler COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, apabila PKPU itu sudah keluar maka petugas penyelenggara kembali melaksanakan tugas dalam melakukan tahapan.

KPU akan melakukan verifikasi faktual berkas satu pasang bakal calon perseoranga dan pendataan jumlah pemilih.

Selain itu mengusulkan penambahan anggaran untuk membeli kebutuhan standar COVID-19.

"Kita akan mengusulkan penambahan anggaran untuk membeli kebutuhan standar COVID-19," katanya.

Saat ini, tambahnya, Pemkab Agam telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan pilkada serentak Rp34 miliar.

Dana tahap pertama telah dicairkan pada awal 2020 dan saat ini dihentikan untuk sementara waktu.

"Dana masih tersedia di APBD 2020 dan siap dicairkan," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Parlemen, Binawidya, Marpoyan Damai
wwwwww