Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
16 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sikap dr A Berubah kepada Orangtuanya Sejak Pacaran dengan Dokter

Sikap dr A Berubah kepada Orangtuanya Sejak Pacaran dengan Dokter
Ilustrasi palu hakim. (int)
Kamis, 28 Mei 2020 20:26 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan dr A terbukti melakukan kekerasan secara psikis kepada orangtunya. Karena itu, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada dr A.

Dikutip dari detik.com, kuasa hukum orangtua dr A, Albert Kuhon, mengatakan, kedua orangtua dr A membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang. Bahkan sang ayah mengantarkan dr A untuk kuliah spesialis kedokteran di Sulawesi.

''Bapaknya yang antar anaknya tiga kali ujian saringan. Baru setelah yang ketiga berhasil diterima,'' kata Kuhon, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).

Dituturkan Kuhon, saat mengambil pendidikan spesialis itu, dr A berpacaran dengan sesama dokter. Sejak saat itu, sikap dr A berubah kepada ayah dan ibunya.

Puncaknya saat dr A berselisih paham dengan orangtuanya soal pacarnya yang akan ia nikahi.

''Belakangan, tampaknya dia lebih memilih pihak keluarga calon istri,'' tutur Kuhon.

Meski begitu, ayah dan ibu dr A tetap ikhlas memberikan bantuan Rp750 juta untuk biaya pesta perkawinan anaknya dengan kekasihnya pada 2017 lalu.

Ternyata uang tersebut belum cukup untuk menggelar pesta mewah di hotel bintang lima di Senayan, Jakarta. Orangtua A menyarankan anaknya meminta tambahan buat menutup kekurangan biaya ke pihak calon istrinya. Hal itu membuat dr A marah dan nyaris memukul ayahnya. Malamnya, dr A pergi dari rumah membawa seluruh pakaian dan barang pribadinya.

Dokter A juga tidak mengundang kedua orangtuanya ke pesta pernikahannya dan nama keduanya hilang di surat undangan.

Tidak lama setelah pesta pernikahannya digelar, dr A memasang pengumuman di media massa bahwa ia memutuskan hubungan kekeluargaan dengan orangtuanya.

Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orangtuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orangtuanya depresi dan membawa kasus ini ke kepolisian hingga bergulir ke pengadilan.

''Sebenarnya klien saya tidak pernah menginginkan anak mereka masuk penjara. Mereka hanya ingin anaknya dinyatakan bersalah dan menyadari bahwa tindakan yang dia lakukan kepada kedua orangtua kandungnya tidak bisa dibenarkan dari sisi etika maupun dari kacamata hukum,'' kata Kuhon.

Harapan kedua orangtuanya terkabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sependapat dengan kedua orang tua dr A dan memutuskan dr A bersalah atas segala perbuatannya kepada orang tuanya.***

Editor:hasan b
Sumber:detikcom
Kategori:Cendekia
wwwwww