Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
18 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
21 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
16 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Balai Kota

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk
Kedatangan ratusan WNI di Wisma Atlet pada 18 Mei 2020. (Foto: Dok.)
Kamis, 21 Mei 2020 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 guna mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19 melalui peningkatan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

SE Menkes yang ditandatangani 20 Mei 2020 itu mengatur bahwa WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus memiliki sertifikat sehat dari negara kedatangan.

WNI dan WNA itu, juga harus menjalani pemeriksaan; 1) Wawancara, 2) Suhu Tubuh, 3) Saturasi Oksigen, 4) Rapid Test.

WNI dan WNA dengan hasil tes non reaktif, menurut SE Menkes tersebut, selanjutnya diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga harus membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

WNI dan WNA tersebut, "dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah," kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020).

Mereka kemudian melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan PHBS.

"Untuk WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Kampus, Balai Kota
wwwwww