Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
8 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
8 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
6
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Cendekia
7 jam yang lalu
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Lembaga Keuangan Menjerit, OJK Masih Tega Tarik Pungutan?

Lembaga Keuangan Menjerit, OJK Masih Tega Tarik Pungutan?
Jum'at, 17 April 2020 17:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menkritisi kebijakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) disaat Pandemi Covid-19.

Padahal menurut dia, Pandemi Covid-19 sudah berimbas ke sektor ekonomi, terutama industri keuangan.

Saat Presiden Jokowi pidato 24 Maret 2020 menjanjikan relaksasi kredit berupa penundaan cicilan hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM.

OJK pun ditugaskan membuat skenario program relaksasi atau restrukturisasi kredit yang wajib dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non perbankan kepada para debiturnya.

"Berdasarkan fakta di lapangan, inisiatif OJK ini tak seindah yang dibisikan kepada Presiden. Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mengimplementasikan perintah POJK No. 11/2020," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Kendala pertama, kata Dia, para debitur hanya mengetahui pidato Presiden Jokowi tentang pemberian penundaan cicilan selama 1 tahun namun tidak tahu isi POJK.
"Akibatnya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh para debitur kepada industri keuangan tak semulus yang dibayangkan. Di sini terlihat bahwa OJK kurang menyosialisasikan aturan yang dibuatnya," tegasnya.

Kendala kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa untuk menjalankan restrukturisasi kredit yang diajukan debitur, perusahaan pembiayaan juga membutuhkan restrukturisasi dari pihak perbankan maupun dari para pemegang surat berharga sebagai sumber dana utama mereka.

"Kasarnya, kalau perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi 10 ke nasabah, harusnya perusahaan pembiayaan juga diberi relaksasi 10 juga oleh perbankan sebagai sumber dana-nya (mirroring). Ini yang luput diatur oleh POJK. Jadinya jalan sendiri-sendiri," paparnya.

"Kendala ketiga, ini yang terpenting, OJK hanya memerintahkan kepada lembaga keuangan untuk melakulan restrukturisasi atas pinjaman para debiturnya. Namun di sisi lain OJK tidak memberi keringanan pungutan yang selama ini ditarik oleh OJK dari lembaga keuangan,".

Pungutan OJK terhadap lembaga keuangan dinailainya cukup besar, nilainya yaitu 0,045 persen dari total aset yang dimiliki oleh lembaga keuangan. Pada 2019 total pungutan yang berhasil dikumpulkan OJK mencapai Rp5,99 triliun. Bahkan pada 2020 target pungutan mencapai Rp6,06 triliun.

"Kalau mau adil, semestinya OJK tidak hanya bisa mewajibkan industri lembaga keuangan untuk melakukan restrukturisasi kepada para debitur, tetapi OJK juga harus berani melakukan moratorium pungutannya selama pandemi Covid-19 ini terjadi. Semua di relaksasi, bagaimana dengan iuran industri ke OJK?," tegasnya.

Sebagai pembuat skenario kebijakan countercyclical dalam menghadapi dampak pandemi covid-19, OJK Kata Dia, seharusnya mengetahui bahwa tidak hanya tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM yang terdampak covid-19, perusahaan pembiayaan juga merasakan pukulan berat.

"OJK sudah seharusnya bertanggungjawab dengan menyiapkan skenario dari hulu hingga hilir, termasuk menyiapkan solusi atas permasalahan yang dihadapi perusahaan pembiayaan. OJK harus merelaksasi pungutan bagi industri keuangan yang melaksanakan restrukturisasi sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK sendiri," tandasnya.

Data terakhir menunjukkan, hampir semua perusahaan pembiayaan telah melaksanakan program restrukturisasi kepada para debiturnya. Misalnya, BRI sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp14,9 triliun yang diajukan oleh 134.000 pelaku UMKM. Bank BTN sudah merestrukturisasi pinjaman senilai Rp. 2,7 triliun milik 17.000 debiturnya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan bahwa hingga 13 April 2020, anggota asosiasi sudah menyetujui restrukturisasi terhadap 65.363 debitur (24,9%) dari 262.138 debitur yang mengajukan restrukturisasi.

APPI juga menyatakan besarnya pengajuan restrukturisasi oleh para debitur mengakibatkan potensi kerugian yang ditanggung perusahaan pembiayaan mencapai Rp 24 triliun yang terdiri dari beban keuangan karena larangan mengeksekusi kendaraan jaminan mencapai Rp19 triliun dan beban bunga karena relaksasi penundaan cicilan hingga 3 bulan mencapai Rp5,2 triliun.

"Di sinilah dituntut pertanggungjawaban OJK. Setidaknya OJK bisa mengurangi beban yang ditanggung oleh lembaga keuangan dengan membebaskanya dari kewajiban membayar berbagai pungutan untuk menghidupi OJK," pungkasnya.***

wwwwww