Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
8 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Parlemen

DPR Ingatkan Potensi 'Abuse of Power' dalam RUU PDP

DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power dalam RUU PDP
Ilustrasi: Ist. via Liputan6.com
Selasa, 25 Februari 2020 17:18 WIB
JAKARTA - Ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," kata anggota Komisi I Willy Aditya, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di DPR, Selasa (25/2/2020).

Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.

Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.

Kasus Ilham Bintang, menurut Willy, menjadi contoh yang apling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, OJK menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dsb. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negars atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," tandasnya.

Berangkat dari pandangan tersebut, Willy juga menyampaikan perlunya dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dsb. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," tutupnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Cendekia, GoNews Group
wwwwww