Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Parlemen

RUU Ketahanan Keluarga: Suami Istri Wajib Saling Cinta

RUU Ketahanan Keluarga: Suami Istri Wajib Saling Cinta
Kamis, 20 Februari 2020 12:29 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur kewajiban dan hak suami-istri dalam kehidupan perkawinan. Bahkan RUU itu mengatur secara khusus tentang perasaan.

Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Kemudian pada ayat selanjutnya suami istri diwajibkan untuk saling mencintai.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.

Ayat (3) mengatur kedudukan suami istri dalam perkawinan. RUU itu menetapkan kedudukan dan hak antara suami dengan istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga.

Terkait hak suami istri, diatur dalam Pasal 26. Pasal itu menyebut pasutri berhak membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas. Untuk itu, RUU mengatur hak pasangan perkawinan yang sah untuk melakukan reproduksi.

"Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi pasal 26 ayat (1) huruf b.

Draf RUU Ketahanan Keluarga yanh tersebar di tengah publik memicu pro kontra di tengah masyarakat sejak pekan lalu. Aturan ini dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Parlemen, Balai Kota, Warga Bertuah, GoNews Group
wwwwww