Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
6 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat Sebut ada 5 Jutaan Orang di Dalam Negeri yang Anti Pancasila, Diantaranya Disebut 'Ustad'

Pengamat Sebut ada 5 Jutaan Orang di Dalam Negeri yang Anti Pancasila, Diantaranya Disebut Ustad
Gambar: Media Sosial Bossman Mardigu
Sabtu, 15 Februari 2020 19:30 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengamat terorisme, Mardigu Wowiek Prasantyo mengungkapkan, jumlah orang di dalam negeri yang anti Pancasila berkisar 5 juta orang. Jumlah ini termasuk ribuan orang yang 'disebut ustad dan lain-lain'.

"Dulu tahun 2004 kami survey kekuatan mereka 100.000an (orang/jiwa), sekarang isi ceramah mesjid 35% 'keras' dan mendukung kilafah. Jadi kisaran 5 jutaan (orang/jiwa) ada jumlahnya. Mulai dari yang ikut-ikutan, sampai yang promotor di panggung, 2000-5000an orang 'disebut ustad, dll'" kata Mardigu kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).

"Pemahaman anti Pancasila ini cair, beragam bentuknya. Tapi cirinya satu; 'ke arab-araban'" ujar Mardigu.

Data ini diungkap, saat Mardigu menanggapi soal status orang-orang ISIS eks. Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pemerintah, tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

Merujuk pada video pernyataan Mardigu dalam sebuah video yang ditayangkan akun youtube Bossman Mardigu pada 12 Februari 2020 lalu, para pasukan ISIS asal Indonesia memang bisa kehilangan status WNInya berdasarkan dalil peraturan internasional.

Dalam dialog dengan wartawan pada Sabtu, Mardigu mengatakan, Aturan itu dapat dilihat dalam Patriot Act America atau juga Kebijakan Anti Radikalisme Inggris.

Di dalam negeri, Indonesia punya Undang-Undang No 12 tahun 2006 terkait hilangnya status WNI dari setiap orang. Pasal 23 butir (d) UU tersebut mengamanatkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden,".

Tapi, amanat UU itu, menurut Mardigu, tak bisa berlaku untuk mereka yang berada di dalam negara Indonesia.***

wwwwww