Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
24 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
23 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
14 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
4
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
15 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
5
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
15 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
6
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
12 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Opini

Kontrak Karya dan PKP2B Rugikan Negara, UU Minerba Harus Direvisi

Kontrak Karya dan PKP2B Rugikan Negara, UU Minerba Harus Direvisi
Pertambangan di Indonesia. (Ilustrasi: Ist/industricoid)
Rabu, 12 Februari 2020 20:37 WIB
SEKTOR Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini mengalami momen yang agak sedikit berbeda. Karena dalam beberapa tahun ke depan, model penambangan dengan Kontrak Karya dan PKP2B untuk Batubara, akan berakhir dan menurut UU Minerba No.4/2009, kedua rezim kontrak ini tidak boleh diperpanjang, baik menggunakan KK maupun PKP2B.

Sementara model IUP selama ini terbukti lebih banyak merugikan negara (antara lain berupa jumlah IUP yang dikeluarkan oleh Bupati terlampau banyak dan tumpang tindih karena Bupati terkesan semena-mena menerbitkan IUP, sistem kontrol terhadap kegiatan tambang di daerah nyaris nihil, kerusakan lingkungan yang parah.

Illegal mining marak dimana-mana, penerimaan negara yang tidak sebanding dengan produksi dan kerusakan lingkungan, dan lain-lain.

Saat ini juga ada kesan banyak pejabat negara yang merangkap jadi penambang, khususnya batubara. Sulit menghindari kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam kebijakan terkait berakhirnya rejim KK dan PKP2B. Boleh jadi kebijakan pemerintah terkait tambang batubara akan cenderung bias.

Saya berpendapat sejak lama bahwa, penggunaan model Kontrak Karya dan PKP2B dalam pengelolaan pertambangan di tanah air selama ini Merugikan Negara karena seolah-olah atau diposisikan bahwa kekayaan bahan tambang yang ada di perut bumi bukan milik negara.

Di dalam UU Minerba No.4/2009, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa cadangan bahan tambang yang ada di perut bumi dimiliki negara.

Pola kontrak (B to G) menempatkan Pemerintah menjadi “para pihak yang berkontrak”. Sehingga sebaiknya KK dan PKP2B yang akan berakhir dalam tahun-tahun ke depan ini, tidak boleh diperpanjang.

Area tambang dikembalikan ke Negara untuk dikelola oleh BUMN Tambang setelah BUMN Tambang diberi Kuasa Pertambangan melalui Revisi/Perubahan atas UU Minerba No.4/2009.

Kalau Penambang ingin memperpanjang bisnis tambangnya, mereka diharuskan untuk berkontrak dengan BUMN terkait, dengan menggunakan model Kontrak Bagi Hasil (PSC), tidak lagi dengan Kontrak Karya atau PKP2B ataupun dengan model IUP.

Aset yang berupa Reserves yang ada di perut bumi, dimiliki oleh negara dan dibukukan/masuk dalam Neraca BUMN Pemegang Kuasa Pertambangan.

Kini saat yang tepat untuk merevisi UU Minerba No.4/2009 agar sesuai dengan Pasal 33 UUD’45, yakni kekayaan bahan tambang yang ada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sekaligus untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi menuju Negara Industri Maju di tahun 2045.

Penulis: Dr. Kurtubi – Direktur Center for Mineral and Energy Economics Studies (CMEES), Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia..***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Lingkungan
wwwwww