Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
24 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
15 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
16 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
16 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
13 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alasan Demokrat DPR RI Dorong Angket Jiwasraya

Alasan Demokrat DPR RI Dorong Angket Jiwasraya
Gambar: Ist.
Rabu, 29 Januari 2020 17:00 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya (persero).

"Penyelesaian skandal PT. Jiwasraya (persero) harus ditempuh melalui penyelidikan yang komprehensif," bunyi kutipan siaran pers Fraksi Demokrat yang diterima GoNews.co pada Selasa (28/1/2020) malam.

Terkait kasus gagal bayar Jiwasraya, Komisi-komisi terkait di DPR sebenarnya telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja). Dan terhadap eksistensi Panja yang ada di Komisi III, VI dan XI itu, Demokrat memastikan, "tetap mengirim wakil-wakilnya di masing-masing Panja,".

Dalam pernyataan pers yang ditandatangani oleh Edhie Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi) dan Teuku Riefky Harsa (Sekretaris Fraksi) itu, Demokrat juga mengaitkan gagal bayar Jiwasraya pada 5,5 juta nasabah dan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun itu dengan tak dilaksanakannya Undang-Undang 40/2014 terkait pembentukan lembaga penjamin Polis.

Usulan Pansus Angket Jiwasraya ini, akan segera diserahkan pada Pimpinan DPR setelah jumlah tandatangan anggota fraksi terpenuhi.

Sebagai informasi, penggunaan hak Angket DPR RI ini sesuai UU 17/2014 jo UU 2/2018 tentang MD3 pasal 79 tentang Hak DPR.***

wwwwww