Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
9 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
13 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
7 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Lagi, Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Tim Jatanras Polres Bukittinggi

Lagi, Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Tim Jatanras Polres Bukittinggi
Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Tim Jatanras Polres Bukittinggi, Sabtu 28 Desember 2019.
Sabtu, 28 Desember 2019 23:55 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Bukittinggi setelah mereka lama masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap tiga pelaku curanmor ini dimulai sejak Jumat 27 Desember 2019 malam dan pada Sabtu diniharinya.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK. MH mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka Curanmor inisial MGH (18), DH (26), dan RFM (20) di tiga lokasi berbeda.

”Dalam penangkapan tersebut Tim Jatanras Polres Bukittinggi dibawah pimpinan AKP Suyatno, SIK, IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk dan IPDA Reggy, S.Trk,” mengendus keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan, jelas Kapolres, Sabtu 28 Desember 2019.

Menurut Iman Pribadi Santoso, pada awalnya tim berhasil meringkus RFM pada hari Jumat 27 Desember 2019, sekira pukul jam 23.00 WIB di rumah kontrakannya di Rel kereta api, belakang Sanjai Nitta Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Tim Jatanras juga meringkus MGH di Jalan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi pada hari Sabtu 28 Desember 2019 dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.

Tak hanya sampai di situ, dari keterangan dua pelaku yang sudah ditangkap. Polisi juga berhasil menangkap DH pada Sabtu itu sekira pukul 05.00 WIB di Kabun Pulasan, Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.

Penangkapan ketiga pelaku menurut Kapolres, atas laporan masyarakat pada tanggal 08 November 2019 lalu, atas nama pelapor berinisial EK(19).

Selanjutnya ketiga tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, dari tangan ketiga pelaku tim Polresta Bukittinggi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King.

”Dalam pemeriksaan, kita terus melakukan proses pengembangan, apakah masih ada tersangka yang lain,” ulasnya.

Sementara, untuk ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(**)

wwwwww