Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
18 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
19 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
21 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
16 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sumbar Ditetapkan Berstatus Siaga Darurat Bencana hingga 28 Februari 2020

Sumbar Ditetapkan Berstatus Siaga Darurat Bencana hingga 28 Februari 2020
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. (foto: republika.co.id/wihdan)
Rabu, 25 Desember 2019 13:01 WIB
PADANG - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Status ini berlaku sejak 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020 mendatang.

"Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020," begitu petikan SK yang dikeluarkan Irwan Prayitno seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (25/12/2019).

Berdasarkan SK ini, Gubernur Sumbar meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan. Kemudian mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan. Kemudian bupati dan wali kota diminta menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan.

Selain itu, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, seperti TNI/Polri serta relawan untuk mengantisipasi dampak bencana. Terakhir, Gubernur Sumbar meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.

Irwan menambahkan, status siaga darurat bencana di Sumbar ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan siaga darurat bencana di lapangan.

Bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor bertubi-tubi melanda kabupaten dan kota di Sumbar sejak November lalu. Mulai dari Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Bencana disebabkan tingginya intensitas hujan di Sumbar menjelang akhir tahun ini.

Irwan menyebutkan, penetapan status siaga darurat bencana ini berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman. Hasil pantauan BMKG menyatakan, curah hujan sangat tinggi akan terjadi di Sumbar sampai 28 Februari tahun depan. Status ini ditetapkan setelah melakukan rapat dengan BPBD, perangkat kerja daerah, dan lembaga terkait di Sumbar. (rep)

Editor:arie rh
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Binawidya
wwwwww