Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
20 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
21 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
23 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
18 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Parlemen

Soal Papua, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Siapapun untuk Referendum

Soal Papua, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Siapapun untuk Referendum
Dok. KemenkoPolhukam RI
Selasa, 17 Desember 2019 15:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, setiap upaya untuk memisahkan diri dari Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Karenanya, kata Mahfud di Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019), "tidak ada alternatif bagi papua atau bagi siapapun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional,".

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, secara hukum internasional yakni berdasar keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1969, Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan, "berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki,".***

wwwwww