Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
22 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
2
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
22 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
3
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
4
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
20 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Unsur Pidana, Polisi Panggil Lagi Penyanyi Dangdut yang Keramas di Motor

Ada Unsur Pidana, Polisi Panggil Lagi Penyanyi Dangdut yang Keramas di Motor
Selasa, 17 Desember 2019 15:49 WIB
MOJOKERTO - Pasca tilang yang dilakukan Satlantas Polres Mojokerto terhadap dua pemeran video viral perempuan cantik dan seksi mandi di atas sepeda motor, kini giliran Satreskrim Polres Mojokerto yang akan melakukan panggilan. Diduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima membenarkan, terkait hal tersebut. Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Rencananya pemeriksaan atas keduanya akan dilakukan, Selasa (17/12/2019).

“Kami lakukan penyelidikan sifatnya masih undangan. Dasar penyelidikan ini adalah pengaduan masyarakat yang komplain terjadinya gangguan ketertiban umum. Penyelidikan merupakan proses mencari suatu pidana,” ungkapnya.

Masih kata Kasat, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perbuatan kedua perempuan cantik dan seksi tersebut yang berpotensi mengarah pada unsur pidana. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan tertuang dalam laporan Berita Acara Introgasi (BAI).

“Kami antisipasi kejadian tidak berulang dilakukan oleh yang bersangkutan atau orang lain semacam penyakit menular. Yang jelas yang bersangkutan sudah ditilang oleh anggota Polantas, Senin kemarin,” katanya.

Kasat menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas terkait perbuatan keduanya yang meresahkan masyarakat. Apalagi, pasca kejadian ini mulai banyak aksi mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Keduanya didampingi oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto diberi sanksi tilang di Pos Polisi Kenanten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada, Senin (16/12/2019) kemarin sore. Belum ada keterangan resmi dari kedua pemeran.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww