Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
12 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
5 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PBB Menang, KPU Mengalah dan Akan Taati Putusan Bawaslu

PBB Menang, KPU Mengalah dan Akan Taati Putusan Bawaslu
Banwaslu saat meloloskan PBB ikut pemilu 2019. (Istimewa)
Senin, 05 Maret 2018 12:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk  membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu pada 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengatakan pada prinsipnya, pihaknya mengakui (mengalah, red) dan akan melaksanakan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu, itu amanah undang-undang," kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Senin, (5/3/2018).

Pertimbangan itu kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

KPU masih mempelajari putusan Bawaslu yang menyatakan PBB boleh ikut Pemilu 2019. Putusan itu, kata Wahyu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan.

Bawaslu tidak memerintahkan KPU memverifikasi ulang. “Bawaslu membatalkan SK sebelumnya dan menjadikan PBB sebagai peserta pemilu."

Minggu kemarin, Bawaslu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dikeluarkan dari daftar calon peserta Pemilu 2019 bersama Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, dan Parsindo.

KPU sebelumnya menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru itu.

Selain Pemilu 2019, dalam putusan adjudikasi Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan legislatif di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

Wahyu menegaskan putusan Bawaslu itu tidak membuat tahapan pemilu mundur. Menurut dia, akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu. "Konsekuensi logis akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu." ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww