Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
12 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
5 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ogah Ngaku Salah, Ustaz Abu Bakar Baasyir Tolak Grasi Presiden

Ogah Ngaku Salah, Ustaz Abu Bakar Baasyir Tolak Grasi Presiden
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dibalik jeruji penjara. (istimewa)
Senin, 05 Maret 2018 12:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ustaz Abu Bakar Baasyir beberapa waktu lalu dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk mejalani perawatan karena kondisi kesehatannya menurun.

Mengingat usia yang sudah sepuh, muncul wacana agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada ustaz Baasyir. Namun begitu pihak ustaz Baasyir menolak jika diberi grasi.

Kalau Grasi Ustad tidak mau, karena grasi berarti juga pengampunan, kata tim pengacara muslim Mahendradatta.

Menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden terhadap seorang terpidana."Berarti Ustad harus mengakui kesalahan," ujar Mahendradatta.

Karena hal itulah, pihak ustaz Ba'asyir tidak ingin diberikan grasi. Sebelumnya permintaan grasi disampaikan oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kepada Presiden Jokowi.

Ma'ruf Amin mengusulkan agar Jokowi memberikan grasi kepada ustaz Ba'asyir karena alasan kesehatan.

Ustaz Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme. Dia divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan dan telah menjalani hukuman selama 8.5 tahun di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Ba'asyir kini sudah berusia 80 tahun.***

wwwwww