Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
11 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kembali Ditetapkan Tersangka Curhat Setnov: Kenapa Saya Diperlakukan Begini?

Kembali Ditetapkan Tersangka Curhat Setnov: Kenapa Saya Diperlakukan Begini?
Istimewa.
Sabtu, 11 November 2017 11:21 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi menuturkan, kliennya merasa sedih karena kembali terjerat dalam dugaan perkara korupsi e-KTP. Hal itu dikatakan Fredrich setelah berkomunikasi dengan Setnov pasca penetapan tersangka.

"Mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat. Saya tidak melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara," kata Fredrich menirukan ucapan Setnov, saat diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Sebagai catatan, ini kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka e-KTP. Penetapan tersangka pertama gugur setelah putusan praperadilan pada 29 September 2017, mengabulkan permohonannya.

Selang dua bulan, status tersangka kembali disematkan KPK atas perkara yang sama. Hal inilah yang memunculkan kesedihan Setnov.

Menurut Fredrich, KPK terkesan hanya berani menindak orang sipil seperti Setnov. Padahal beberapa kasus praperadilan lain, KPK tidak berani menetapkan kembali tersangka.

"Toh dalam praperadilan yang dulu dan KPK kalah, mereka diam saja. Saya tanya kenapa enggak berani. Kenapa beraninya sama sipil. Ini udah enggak benar. Kalau adil semuaya dong," ungkapnya.

Lantas dia mengkritik perlakuan yang tidak adil ini. Bahkan ketidakadilan, lanjut dia, diterima para terangka dugaan kasus korupsi lain. Mereka menyandang status tersangkanya tanpa tahu waktu persidangan.

"Kenapa banyak tersangka yang enggak diadili meski sudah jadi tersangka selama bertahun-tahun, apakah itu adil," tandasnya.

Dalam kasus ini, Setnov bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww