Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
12 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biar Tak Lolos Lagi, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Minta Setya Novanto Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor

Biar Tak Lolos Lagi, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Minta Setya Novanto Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor
Istimewa.
Sabtu, 11 November 2017 11:28 WIB
JAKARTA - Meski sempat lolos dari jerat hukum, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril meminta KPK untuk mempercepat perkara Setya Novanto. Pasalnya, bukan tidak mungkin kalau Petinggi Partai Golkar ini kembali mengajukan praperadilan.

"KPK harus cepat, kalau sudah cukup alat bukti setelah sebelumnya ditetapkan tersangka, baiknya segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan menunggu terlalu lama," ujar Madril seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah legal lantaran KPK memang memiliki wewenang untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka.

Dengan mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan, maka pokok perkara tersebut secara otomatis akan terbuka dan pihak Novanto juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

Selain itu, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, maka akan mempersempit ruang bagi Novanto untuk kembali mengajukan praperadilan.

Hal ini dikatakan dia, karena tidak menutup kemungkinan Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus KTP elektronik untuk kedua kalinya.

"Kalau perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya praperadilannya akan gugur, sehingga kesempatan dia untuk membela diri adalah di Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Selain itu, dengan pelimpahan berkas perkara ini ke persidangan maka kasus ini juga dapat segera diselesaikan dan status Novanto juga tidak terkatung-katung. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Parlemen
wwwwww