Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
19 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
19 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
22 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
17 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Perkara P21, Pengusaha Ini Resmi Ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Berkas Perkara P21, Pengusaha Ini Resmi Ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Istimewa.
Kamis, 09 November 2017 16:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Seorang Pengusaha, Gunawan L. melaporkan seorang pengusaha, Hendri Winata ke Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan. Laporan tersebut tertera dalam LP/4128/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2017.

Gunawan L. selaku pelapor mengatakan, awalnya dirinya menyerahkan dua buah mobil untuk kepentingan operasional di Kantornya. Namun diduga dipindahtangankan oleh Hendri Winata tanpa sepengetahuan dirinya.

Kedua mobil tersebut kata Gunawan L yaitu Toyota Fortuner dengan No. Pol : B-7-GWM atas nama Wimbo Hapsoro Nindyo beserta STNK Aslinya dan Mobil BMW. 730 dengan No Pol : B-1455-EES, Atas nama Faisal Rahman beserta STNK Aslinya.

Atas laporan tersebut kata Gunawan L, pihak kepolisian Polda Metro Jaya melalui Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan kemudian kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu Penyidik Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Gunawan Hardianto mengatakan, terlapor tidak menerima status tersangka tersebut.

Lanjut Gunawan, terlapor pun langsung menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 25 September 2017 dengan Nomor: 108/Pid. Praperadilan 2017/PN. Jkt. Sel.

Dikatakan Gunawan, sidang praperadilan tersebut dilaksanakan pada 16 Oktober 2017 lalu. Akan tetapi gugatan termohon tak dikabulkan oleh hakim dan dimenangkan oleh Polda Metro Jaya.

Usai praperadilan, Polda Metro pun terus bekerja dengan mengumpulkan barang bukti hingga berkas semuanya rampung dan menyerahkan barang bukti penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberitahukan hasil penyidikan perkara Pidana atas tersangka Hendri Winata sudah lengkap pada Selasa (7/11/2017). Sementera pelimpahan berkas ke Kejati DKI tanggal 30 Oktober 2017. 

Sesuai amanat pasal 8 (3) b, 110 dan Pasal 138 (1) 139 KUHP supaya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati. Akhirnya, secara teknis, Hendri Winata diserahkan ke Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017). 

"Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan tersangka sudah diserahkan dan telah ditahan pada Pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jaksel," pungkasnya. ***

wwwwww