Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
24 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
15 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
16 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
16 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
13 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisikan Penyebar Meme, Generasi Muda Golkar: Setnov seperti Bawa Indonesia ke Zaman Purba

Polisikan Penyebar Meme, Generasi Muda Golkar: Setnov seperti Bawa Indonesia ke Zaman Purba
Istimewa.
Minggu, 05 November 2017 22:43 WIB
JAKARTA - Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran membuat meme tentang Setya Novanto. Mereka diduga ingin menjatuhkan citra sang Ketua DPR lewat gambar-gambar lucu seperti itu.

Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Almanzo Bonara mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Setnov. Menurut dia, meme yang disebarkan netizen ke media sosial masih dalam kewajaran.

Lagipula, gambar tersebut merupakan bentuk ekspresi netizen atas kekecewaan dari proses hukum yang menyeret Setnov.

"Karena enggak bisa publik dibatasi untuk melakukan ekspresi. Kan ini yang dilakukan publik adalah bentuk kekecewaan hukum yang dimainkan oleh Novanto," kata Almanzo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Dia percaya, meme yang disebar adalah respons dari proses hukum yang menyeret Setnov. Tidak ada unsur kesengajaan dari netizen ketika mengunduh meme.

"Apabila proses hukum dilakukan benar, maka masyarakat tidak mungkin melakukan hal ini. Jadi wajar saya kalau publik melakukan meme-meme itu," ujar dia.?

Dia menambahkan, sebagai pejabat publik harusnya Setnov tahan dan bersikap bijak atas luapan ekspresi yang mengkritiknya.

Sayang, respon yang ditunjukkan justru melaporkan akun penyebar meme. Dia menganggap, laporan Setnov berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

"Sudah bukan kemunduran demokrasi. Tapi sudah degradasi bagi republik ini, Novanto membawa kepada zaman purba," pungkasnya.

Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasca laporan, seorang pemilik akun media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka tersebut yakni pemilik akun instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww