Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
4 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Ombudsman RI: Indikasi Maladministrasi Terjadi dalam Proses PPDB

Ombudsman RI: Indikasi Maladministrasi Terjadi dalam Proses PPDB
Sabtu, 21 Oktober 2017 14:20 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya indikasi terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan peserta daftar didik baru (PPDB) di seluruh daerah Indonesia. Menurut Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, pemicu indikasi terjadinya maladministrasi proses PPDB disebabkan beberapa faktor. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan Dunsanak Ombudsman dengan media, Sabtu (21/10/2017) di Padang.

Dijelaskan Ninik, lahirnya Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB berdampak pada penerapan implentasi Permendikbud tersebut. Sosialisasi yang kurang kepada masyarakat, belum adanya batasan zona yang jelas dan beberapa faktor lainnya memungkinkan terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.

"Adanya kesepakatan tidak tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang nerupakan anak pegawai dari instansi-instansi tertentu. Maladministrasi semacam ini banyak ditemukan di daerah," jelas Ninik.

Ombudsman juga menemukan pola maladministrasi PPDB seperti pungutan tanpa dasar hukum, penyimpangan prosedur serta rekayasa nilai pada PPDB online untuk bisa bersaing dan memperoleh kursi.

"Mengisi kursi kosong atau menambah jumlah kursi adalah pola baru yang sudah kita temukan," ungkap Ninik.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ombudsman menrancang usualan perbaikan dalam proses PPDB. Disampaikan Ninik, Ombudsman meminta Kemendikbud menerbitkan atauran PPDB lebih awal untuk memberikan rentang waktu yang cukup kepada Pemda dan sekolah menyesuaikan dengan aturan baru.

Usulan lain yang diberikan Ombudsman, dalam upaya memudahkan evaluasi maka aturan PPDB dibuat terpusat oleh Kemendikbud. "Menindak tegas penyelenggara atau operator PPDB online yang mengalami gangguan server saat penyelenggaraan PPDB," kata Ninik.

Pertemuan Dunsanak Ombudsman dengan media juga menghadirkan nara sumber lain Nashrian Bahzein dari Padang Tv serta moderator Ketua Ombudsman RI Sumbar Yunafri. Hadir pula wartawan senior Syahrial Aziz, Adrian Tuswandi dan Ketua PWI Herianof serta insan pers lainnya.(***)

wwwwww