Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
16 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
18 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
14 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum PT KAI Sumbar: PK PT Basko Minang Plaza Ditolak, Upaya Hukum Selesai

Kuasa Hukum PT KAI Sumbar: PK PT Basko Minang Plaza Ditolak, Upaya Hukum Selesai
Hendra Ritonga, Oky Nasrul dan Arif Rahman dari Miko Kamal Associates selaku kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar memberikan keterangan pers.
Senin, 16 Oktober 2017 17:01 WIB
PADANG - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Basko Minang Plaza (BMP) terkait kasus sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar ditolak Mahkamah Agung (MA). Kepastian ditolaknya PK PT BMP seiring dengan diterimanya salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor 427PK/Pdt2016 oleh PT KAI Divre II Sumbar.

Kuasa Hukum PT KAI Divre Sumbar, Miko Kamal Associates menjelaskan permohonan PK PT BMP telah diputus oleh majelis hakim 20 September 2016, namun salinan putusan baru diterima 26 September 2017.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang tertanggal 28 September 2017. Saat ini kami hanya menunggu pemberitahuan eksekusi dari PN Padang," jelas Hendra Ritonga yang didampingi Arif Rahman dan Oky Nasrul dari Miko Kamal Associates selaku kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar, Senin (16/10/2017) di Kantor PT KAI Divre II Sumbar kepada wartawan.

Dalam rilis Miko Kamal Associates disebutkan, sebelumnya PK dimohonkan PT BMP atas putusan Mahkamah Agung Nomor 604 L/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.

Dikatakan Oky Nasrul, dengan ditolaknya PK, diharapkan PT BMP melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela dengan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya ke PT KAI. Kemudian lanjut Oky, dengan ditolaknya PK PT BMP semakin menguatkan dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan SHGB No,200,201 dan 205 yang dimohonkan Basrizal Koto di atas objek yang sama dengan putusan PK tersebut.

"Apabila PT BMP tidak punya itikad baik untuk melaksanakan isi putusan PK secara sukarela, maka tidak ada pilihan lain, pengadilan akan mengeksekusi secara paksa," tegas Oky.

Sementara ketika dikonfirmasi, kuasa hukum PT BMP Bagindo Fahmi mengakui belum mengetahui keluarnya putusan PK MA terkait kasus ini. Namun, mantan Kajati Sumbar ini mengatakan jika memang putusan PK telah keluar tentu dilihat objek perkaranya.

"Apakah objek perkaranya terkait dengan sengketa sewa menyewa atau perkara lain?" tanya Bagindo Fahmi ketika dihubungi GoSumbar.com melalui selulernya.

Lebih lanjut Bagindo Fahmi mengatakan, jika memang PK PT BMP ditolak, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Sebab, katanya sebagai kuasa hukum PT BMP, dirinya belum menerima salinan putusan PK tersebut.

"Kita pelajari dulu, setelah itu baru menentukan langkah-langkah hukum lainnya," tandasnya singkat.(agb)

wwwwww