Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
19 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
19 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
9 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gamawan Fauzi Tak Membantah Dirinya Pernah ke Singapura Bersama Terdakwa e-KTP

Gamawan Fauzi Tak Membantah Dirinya Pernah ke Singapura Bersama Terdakwa e-KTP
Foto: Aktual.com
Senin, 09 Oktober 2017 22:31 WIB
Penulis: AP Karu
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah berangkat ke Singapura bersama Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Dirinya menjelaskan, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen memang mengajaknya ke Singapura.

"Peresmian perekaman di Batam. Karena kita sudah selesai, saya diajak nyeberang ke Singapura 1 malam," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi eKTP dengan tedakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2017).

Gamawan menjelaskan, dalam perjalanan yang diakuinya sebagai momentum liburan itu, ia membayar biaya perjalanan menggunakan uang pribadi.

"Dan itu saya bayar sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, Yang Mulia, karena hari Sabtu, Minggu-nya libur, Yang Mulia," akunya saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Diketahui, dalam perkara yang sama, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah. Irman divonis 7 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww