Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
23 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
2
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
8 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
3
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
8 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
8 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hasut Kebencian di Medsos, Dua Suporter Menyusul Jadi Tersangka Tragedi Bentrok PSHT vs Bonek

Hasut Kebencian di Medsos, Dua Suporter Menyusul Jadi Tersangka Tragedi Bentrok PSHT vs Bonek
Istimewa.
Jum'at, 06 Oktober 2017 23:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Usai terungkapnya dua pelaku MJ (24) warga Jalan Pogot Surabaya dan MS (19) warga Jalan Balongsari Surabaya  atas aksi bentrok pada Sabtu (30/9) dini hari yang melibatkan Bonek dengan PSHT hingga dua pesilat tewas.

Kini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana keduanya adalah orang yang memiliki peran sebagai penyebar kebencian atau menghasut lewat media sosial (Medsos).

Dari hasil lidik, medsos berbau hasutan itu dikatahui bernama Slamet Sunardi (20) warga Jalan Tubanan Baru dan Jhoni Simanjuntak (38) Jalan Kalisari Surabaya. 

Seperti diketahui paska keributan, dua pelaku ini sengaja menulisan tuitan yang mengundang massa Bonek untuk berkumpul itu mereka menulis.

 "Lek koen rumongso BONEK..Iek koen rumongso loroh ati ndeiok dulur2'mu di gepuk'i karo pendekar2 PSHT mau,, ayoo nglumpuk ng pom bensin baiongsari saiki…  Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales mene  #Salam Satoe Nyali "

Terpisah  Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, atas perkara ini keduanya akan dijerat terkait kasus ujaran kebencian yang mana kedua tersangka ini memposting di medsos miliknya di Facebook dan Twitter yang intinya kalimat tersebut adalah kalimat ajakan, kalimat provokasi sehingga para simpatisan pendukung klub sepak bola dalam hal ini Bonek berkumpul di TKP yaitu di SPBU Balongsari.

"Dengan postingan itu yang sifatnya ajakan menghasut, sehingga banyak massa berkumpul dan terjadilah kejadian pengeroyokan yang akibatkan dua pesilat tewas", sebut Leonard ke wartawan, Jumat (6/10/2017).

Meraka ini lanjut Leonard akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE  No. 11 tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. 

"Kami menghimbau bahwa cukup kejadian ini yang terjadi, tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui medsos terhadap dua kelompok ini karena kita sudah berkomitmen masing-masing para pihak sudah berkomitmen untuk menjaga situasi kota Surabaya tetap aman," pungkas Leonard. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww